Isu Interpelasi, Ridwan Yasin : Lebih Cepat, Lebih Baik !!!

Berita Utama290 Dilihat

Sharenews Gorut,- Beredarnya foto penandatanganan Dokumen yang beberapa hari kemarin sudah dijalankan oleh lembaga legislatif perihal pengajuan interpelasi yang bakal digelar oleh pihak dewan perwakilan rakyat daerah (Dprd) gorontalo utara, mendapat tanggapan santai dari pihak eksekutif dalam hal ini sekertaris daerah Ridwan Yasin.

Ridwan yasin saat diwawancarai diruang kerjannya mengatakan , isu interpelasi yang di isukan akan digelar oleh lembaga dprd itu , di dorong untuk secepatnya segera dilakukan, hal ini dimaksudkan agar pihak eksekutif bisa dengan segera menjawab atas apa yang dipertanyakan oleh para anggota dewan.

” Lebih cepat, lebih baik! supaya ada kebenaran yang bisa di buktikan, agar ini tidak hanya menjadi isu, tidak bisa kalau inteprleasi ini tidak jadi, makanya saya dorong agar interpelasi itu segera dilaksanakan saja, kemarin kan saya diminta menjawab, sudah saya jawab , itupun baru dari sisi sudut, belum masuk ke tengah, tetapi saya sudah tidak di ijinkan lagi untuk menjawab,” kata ridwan, Kamis (3/12/2020).

Ridwan juga menjelaskan, persoalan pengangkatan kepala dinas dukcapil yang dipersoalkan oleh pihak dprd, pihak eksekutif dalam hal ini bupati pada dasarnya bupati sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika kemudian dalam pelaksanaannya , pemerintah daerah mendapatkan teguran dari kemendagri, bagi pihak eksekutif itu merupakan hal yang biasa, dan pemerintah daerah pada dasarnya menerima teguran tersebut.

” Teguran kemendagri itu kami terima, dan menurut saya itu biasa saja, akan tetapi jika kemudian teguran kemendagri itu dijadikan sebagai dasar untuk melakukan interpelasi, bagi saya itu hal yang sangat bagus, agar kami bisa menjelaskan ke pihak dprd,alasan apa pak bupati melantik kadis disdukcapil, kalau mereka tidak puas , silahkan dibawa ke mahkamah agung, biar perbedaan pendapat antara kedua lembaga ini bisa diselesaikan oleh mahkamah agung karena mereka yang berhak memutuskan” terang ridwan.

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah pada dasarnya mempunyai hak jawab atas apa yang dipertanyakan oleh lembaga dprd, akan tetapi pemerintah daerah juga tidak mempunyai hak untuk menuntut para anggota dprd untuk menerima jawaban yang sudah kami sampaikan.

” Mau diterima atau tidak? mau puas atau tidak?, itu kewenangan mereka, kami pemerintah daerah selamanya akan menjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu tidak akan berubah, toh kalau ada yang mengatakan ada atura ke khususan , dalam PP 11 Nomor 2017 Segala ketentuan perundang-undangan, sepanjang menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat tinggi pratama dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan, intinya kalau belum puas , silahkan ke mahkamah agung,” pungkas ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *