SHARENEWS.ID,Gorut-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sarce Kandou menegaskan, bahwa kartu vaksin tidak menjadi syarat mutlak bagi warga masyarakat Gorut yang ingin mengurus berkas administrasi kependudukan.
“Jadi disini saya mau tegaskan, isu yang beredar bahwa syarat menunjukkan kartu vaksinasi untuk bisa mendapatkan pelayan di kantor Capil itu tidak benar,” ujar Sarce, Rabu (15/9/2021).
Sarce juga menambahkan, dalam setiap pelayanan dokumen administrasi sistem dan proses pengurusannya sudah tertuang jelas dalam peraturan pemerintah dan juga undang-undang.
“Semuanya sudah jelas dalam peraturan pemerintah dan juga undang-undang. Jadi kalau ada yang mengatakan harus bisa menunjukkan kartu vaksin di kantor Disdukcapil saya kembali tegaskan itu tidak benar,” ungkap Sarce.
Berdasarkan perintah dari Dirjen lanjut Sarce, pihaknya juga turut dimintakan untuk dapat bersama-sama dengan pihak Dinas Kesehatan untuk bisa terlibat dalam pelayanan.
“Sesuai arahan dari Dirjen Disdukcapil bisa bersama-sama dengan pihak Dinas Kesehatan dan juga dengan tenaga Kesehatan, di samping kalau ada masyarakat yang ingin vaksin, juga bisa mengurus administrasi kependudukan di tempat yang sudah kita sediakan,” pungkas Sarce.(Adv/Sn07)