BOALEMO — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Firman Ambo, membantah adanya pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap salah satu supplier bahan makanan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Firman menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerja sama dengan supplier. Menurutnya, persoalan kerja sama dan pengadaan bahan makanan merupakan kewenangan pihak yayasan yang menaungi SPPG.
“Tidak pernah saya memutus kerja sama secara sepihak, karena saya tidak punya kewenangan untuk itu. Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab yayasan,” ujar Firman.
Ia pun menyarankan agar supplier yang merasa dirugikan meminta penjelasan langsung kepada pihak yayasan, bukan kepada dirinya selaku kepala SPPG.
Firman menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan bahan makanan, pihaknya memang menyediakan lebih dari satu supplier untuk setiap kebutuhan. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan bahan makanan untuk penerima manfaat tetap terpenuhi serta kualitas bahan yang digunakan dapat terjaga.
“Tapi setahu saya tidak ada pemutusan kontrak. Untuk setiap barang memang kami menyediakan dua supplier. Pihak yayasan masih memesan kepada supplier yang lain,” jelasnya.
Menurut Firman, salah satu alasan pemesanan bahan makanan dialihkan kepada supplier lain berkaitan dengan kualitas bahan yang sebelumnya diterima dari supplier Apriyanto Adam.
Ia mencontohkan, pihak SPPG pernah menemukan bahan makanan berupa tempe dalam kondisi sudah berjamur. Selain itu, jumlah tahu yang dikirim juga disebut tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Beberapa minggu lalu ada barang yang kualitasnya tidak bagus, seperti tempe sudah berjamur dan jumlah tahu juga kurang,” ungkapnya.
Firman mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada pihak supplier sebagai bentuk evaluasi agar kualitas dan jumlah bahan yang dikirim dapat diperbaiki.
Namun, menurutnya, ketika pihak SPPG hendak menyampaikan hal tersebut, nomor telepon supplier yang bersangkutan tidak aktif.
“Sudah kami sampaikan, tetapi ponselnya tidak aktif. Peringatan yang kami berikan juga tidak dihiraukan,” katanya.
Firman menegaskan, penggunaan supplier lain bukan dimaksudkan sebagai bentuk pemutusan kerja sama secara sepihak, melainkan bagian dari upaya memastikan bahan makanan yang digunakan dalam program MBG memenuhi standar kualitas dan jumlah yang dibutuhkan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara langsung antara supplier dengan pihak yayasan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai mekanisme kerja sama di SPPG Pentadu.
“Kalau yang bersangkutan ingin mengetahui persoalan kerja sama, seharusnya meminta penjelasan kepada pihak yayasan, karena kami di SPPG tidak memiliki kewenangan untuk memutus kontrak,” pungkas Firman.



![IMG-20201119-WA0026[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201119-WA00261-300x178.jpg)


