Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Hadiri Forkopimda Diperluas, Bahas Pertambangan dan Lahan Bandara Djalaludin

Gorontalo — Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperluas yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat Forkopimda diperluas tersebut membahas dua agenda strategis yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD, yakni persiapan penegakan hukum terpadu di sektor pertambangan serta permasalahan lahan Bandara Djalaludin Gorontalo yang dinilai telah menghambat kepentingan strategis daerah.

Pada agenda pertama, rapat membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum terpadu di sektor pertambangan. Penegakan hukum ini difokuskan pada aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana alam.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap upaya penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara konsisten demi melindungi lingkungan hidup serta menjamin keselamatan masyarakat.

Sementara itu, pada agenda kedua, rapat secara khusus membahas permasalahan lahan Bandara Djalaludin Gorontalo. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa persoalan lahan bandara memiliki dampak langsung terhadap terhambatnya penerbangan rutin serta menghambat perjuangan Gorontalo sebagai daerah embarkasi haji. Ia menilai kedua hal tersebut merupakan agenda strategis yang harus segera diselesaikan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Dalam rapat tersebut, pihak Bandara Djalaludin Gorontalo yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Bandara menyampaikan penjelasan terkait perkembangan penanganan sengketa lahan. Dijelaskan bahwa pihak bandara telah menempuh berbagai langkah, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga upaya hukum.

Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Selain itu, pihak bandara juga telah meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan, yang hingga kini masih dalam proses.

Pihak bandara juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada awal Januari 2026. Saat ini, pihak bandara tengah menyusun memori Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan akan diajukan pada Januari 2026 melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan DPRD mendukung penuh langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh secara hukum dan administratif. DPRD juga siap bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Forkopimda agar permasalahan lahan bandara tidak terus berlarut-larut dan tidak menghambat pelayanan publik serta kepentingan umat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui rapat Forkopimda diperluas ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan strategis daerah, menjaga stabilitas, serta mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *