Gorontalo — Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Tomas Mopili, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2026. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa, 13 Januari 2026.
Penyerahan LHP BPK ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo pada Semester II Tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Tomas Mopili menegaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo memandang LHP BPK sebagai dokumen strategis yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
“DPRD Provinsi Gorontalo sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan memandang bahwa hasil pemeriksaan BPK ini akan menjadi referensi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus sebagai dasar dalam mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di masa yang akan datang,” ujar Tomas Mopili.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Provinsi Gorontalo, kata Tomas Mopili, berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.





