Kolaborasi Antarpemerintah Bawa Harapan Baru Pembangunan Akses Pinogu

JAKARTA — Akses jalan menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango mulai diseriusi pemerintah daerah ke Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Kehutanan, Selasa (29/9/2026).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tidak datang sendiri dalam perjuangan ini. Pemkab Bone Bolango dan Ketua DPRD Gorontalo ikut terlibat memperjuangkan proyek tersebut.

Gusnar ingin menunjukkan pentingnya kolaborasi antarpemerintah demi kepentingan rakyat. Bupati Ismet Mile dan jajaran merespons baik niat tersebut, begitu pula pemerintah pusat melalui Bappenas dan Kementerian Kehutanan.

Tim Pemprov dan Pemkab Bone Bolango diterima Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko. Pertemuan berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Pembahasan difokuskan pada persetujuan pemanfaatan kawasan dan perubahan lebar Jalan Pinogu. Lebar jalan itu diusulkan berubah dari sekitar dua meter menjadi enam meter dengan panjang kurang lebih 42 kilometer.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili menyebut pembahasan bersama Dirjen KSDAE telah mencapai sekitar 90 persen. Idrus menilai hampir seluruh pihak terkait hadir mengawal langsung akses jalan Pinogu.

“Pak Gubernur benar-benar memperjuangkan proyek Jalan Pinogu ini. Beliau ingin memastikan bagaimana sulitnya masyarakat melintasi jalan yang ada di Pinogu,” kata Thomas.

Pemkab Bone Bolango turut menyambut baik langkah Gubernur Gusnar. Pemkab menilai ada perhatian dan keseriusan dari pemerintah provinsi yang patut didukung.

Sekda Bone Bolango Iwan Mustapa menyebut dukungan ini luar biasa bagi masyarakat Pinogu. “Ini adalah dukungan luar biasa untuk masyarakat Pinogu Kabupaten Bone Bolango. Tentu tugas pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyiapkan hal-hal yang sifatnya teknis terkait bagaimana proyek jalan ini kita tingkatkan menjadi jalan status kabupaten,” ujar Iwan.

Pemprov Gorontalo akan mengawal kebutuhan pembiayaan pembangunan jalan selain aspek perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan. Pengawalan itu dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *