Boalemo, 14 November 2025— DPRD Kabupaten Boalemo melalui Komisi I dan Komisi II menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 12 Agustus 2025. RDP tersebut sebelumnya membahas keluhan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan milik warga oleh PT. PG Gorontalo.
Rapat internal ini dipimpin dan diawasi langsung oleh Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho, yang menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Dalam rapat itu, kedua komisi membahas berbagai poin penting yang muncul dalam RDP, termasuk data kepemilikan lahan, kronologi penguasaan, serta langkah penyelesaian yang memungkinkan agar persoalan tidak berlarut-larut.
Eka Putra Noho menekankan bahwa DPRD akan mengambil langkah tegas dan terukur.
“Kami tidak boleh membiarkan ada persoalan masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian. DPRD akan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, sesuai aturan, dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Komisi I yang membidangi pemerintahan serta Komisi II yang menangani urusan ekonomi dan pertanahan menyepakati sejumlah langkah lanjutan, antara lain pendalaman dokumen, verifikasi lapangan, hingga rencana pemanggilan kembali pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait.
Rapat internal ini menjadi bukti komitmen DPRD Boalemo untuk terus mengawal aspirasi dan keluhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan kesejahteraan warga. DPRD menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan terus dipantau hingga tercapai kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.




![20201110_174652[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/20201110_1746521-300x178.jpg)
![20201121_080653[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/20201121_0806531-300x178.jpg)