Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke PT Agro Palma Katulistiwa Group pada Sabtu, 7 Desember 2024, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan lahan. Warga mengeluhkan bahwa lahan milik mereka, sebagian dengan sertifikat hak milik, telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tanpa sepengetahuan mereka.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data awal.
“Jadi kunjungan Komisi I tadi ini merupakan tindak lanjut atas kedatangan warga masyarakat yang mengeluhkan persoalan lahan milik mereka menjadi HGU perusahaan. Kita akan mengundang semua pihak terkait, termasuk perusahaan, masyarakat, dinas terkait, dan badan pertanahan, dalam rapat kerja hari Senin pukul 15.00 Wita,” ujar Fikram.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I fokus meminta data dari perusahaan untuk memperjelas persoalan.
“Kita akan pertanyakan bagaimana sejarahnya hingga HGU bisa diterbitkan. Ini menjadi langkah awal untuk memastikan kejelasan status lahan, mengingat ada dugaan kesalahan administrasi,” tambahnya.
Masyarakat juga mengeluhkan tidak adanya plasma bagi hasil dari pihak perusahaan, sebagaimana yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan HGU. Sementara itu, Fikram menyoroti bahwa perusahaan sempat menyalahkan badan pertanahan terkait penerbitan HGU, yang dinilai sangat janggal.
“Ini akan kita ungkap pada rapat nanti. Apakah benar ada kesalahan dari badan pertanahan atau ada pihak lain yang bermain? Semua akan kita dalami,” tegasnya.
Kunjungan lapangan yang dijadwalkan pukul 11.00 Wita di kantor PT Agro Palma Katulistiwa Group ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian masalah yang dihadapi warga. DPRD akan berusaha mencari solusi terbaik agar hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.