Komisi I Deprov Gorontalo Dorong Pemprov Membayarkan Tanah Yang Digunakan SMA N 2 Tilamuta

Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja di SMA Negeri 2 Tilamuta. Jumat, (14/6/2024).

Kedatangan Komisi I tersebut disambut hangat oleh wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tilamuta.

Ketua Komisi AW Thalib menyampaikan, dirinya sangat menyayangkan adanya kepemilikan tanah yang di bangun dengan bangunan sekolah ternyata masih milik salah satu masyarakat yang belum terbayarkan.

Hal ini dikhawatirkan, akan terjadi penggusuran. Pasalnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri TilamutaNomor 6/Pdt.G/2019 Tmt , Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PDT/2020/PT GTO , dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 715 K/Pdt/2021 bahwa penggugat memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status tanah yang di atasnya terbangun SMA 2 Tilamuta bukan milik pemerintah.

“Maka langkah yang harus ditempuh adalah, Pemerintah Provinsi yang harus menangani persoalan ini, karena memang sudah menjadi kewenangannya” terangnya.

Adapun pembayarannya, Komisi I secepatnya mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pemberian ganti rugi.

“Alhamdulillah pemiliknya ini tidak terlalu mendeksak, akan tetapi harus di antispasi, jangan sampai dia sudah mendesak, terus dia minta untuk eksekusi tentunya bisa bermasalah lagi” ucapnya.