Deprov – Dalamnrangka membahas status tanah di Desa Mootolohu dan desa manunggal karya, Kokisi InDPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal.
Pasalnya, tanah yang dibeli Pemerintah tahun 2003 dengan jumlah 60 juta di Manunggalkarya, ternyata hanya terletak di Desa Mootolohu.
“Kami mengunjungi lokasi tanah tersebut dan mengonfirmasi dengan dokumen yang ada di Biro Umum. Ternyata, tanah yang dibeli dengan luas 1,8 hektare itu berada di Mootolohu, bukan di Manunggal Karya seperti yang tercantum dalam kuitansi,” ungkap Thalib.
Lebih parahnya lagi, tanah di manunggal karya telah dibangun dengan berbagai fasilitas, termasuk disama ada UPTD Dinas Peternakan, pasar ternak, dan bangunan BUMD.
“Tanah tersebut sudah digunakan untuk berbagai fasilitas, sehingga kami kesulitan untuk mengklaimnya sebagai aset Pemprov tanpa dokumen yang jelas,” tambahnya.
Bahkan, tidak ada dokumen pendukung bahwa tanah saat in yang dibangun fasilitas adalah milik Pemprov.
“Kami ingin ada pembuktian berikutnya, baik dari dokumen lain maupun bukti fisik, untuk memastikan bahwa tanah ini benar-benar milik Pemprov,” tegasnya.
Sehingga itu, AW selaku ketua Komisi I meminta Pemerintah Provinsi agar melakukan kajian mendalam dan meminta hasil dari Biro Hukum dalam waktu seminggu untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah ini.
Agar setiap aset milik Pemerintah Provinsi memiliki validasi dokumen dalam setiap pembelian aset pemerintah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Tanpa dokumen yang valid, kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah ini,” tutupnya.