GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menunda jadwal Rapat Badan Anggaran untuk pembahasan lanjutan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang awalnya dijadwalkan Senin, kini diagendakan ulang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menjelaskan penundaan ini bukan karena terhambat, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme.
“Banggar harus lebih dulu bertemu dengan masing-masing komisi. Tujuannya menyerap hasil pembahasan dan masukan terkait program serta anggaran perubahan yang menjadi kewenangan setiap komisi,” kata Ridwan usai Rapat Paripurna penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/8/2026).
Ridwan menyebut masukan dari komisi sangat penting. Data dan catatan itu nantinya akan dibawa Banggar saat membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Dengan adanya tahapan tambahan itu, DPRD membutuhkan waktu ekstra agar pembahasan bisa lebih mendalam dan komprehensif, tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Meski diundur, Ridwan menegaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 masih on the track. Penyelesaian perubahan APBD memang dijadwalkan pemerintah pada bulan Agustus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan tanggal 12 Agustus nanti semua sudah siap. Jadi pembahasan bisa langsung jalan. Kita masih berada dalam rentang waktu yang diatur,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi antara Banggar, komisi-komisi DPRD, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo berjalan lancar. Dengan begitu pembahasan bisa selesai tepat waktu dan menghasilkan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.






