Boalemo — Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank SulutGo dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tilamuta. RDP tersebut membahas pelaksanaan program penghapusan kredit macet yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo, Silfana Saidi, menjelaskan bahwa RDP ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut di tingkat perbankan, khususnya sejauh mana implementasinya telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“RDP ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program penghapusan kredit macet ini telah diterapkan oleh pihak perbankan,” ujar Silfana Saidi.
Berdasarkan hasil RDP, Silfana menyampaikan bahwa pihak Bank SulutGo maupun BRI Cabang Tilamuta telah menjalankan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya penghapusan terhadap sejumlah debitur yang mengalami kredit macet.
Namun demikian, mengingat program penghapusan kredit macet tersebut berakhir pada tahun 2025, Silfana berharap agar kebijakan ini dapat terus dilanjutkan ke depan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh oleh program tersebut.
“Kami berharap program ini dapat terus berlanjut, karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan dan belum mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan kredit macet ini,” pungkasnya.



