Komisi II DPRD Boalemo Soroti Pelayanan PLN, Desak Pembentukan ULP Tilamuta

BOALEMO – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo melontarkan sejumlah kritik terhadap pelayanan PT PLN (Persero) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Boalemo, Rabu (10/6/2026). Berbagai persoalan kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut.

Dalam forum yang berlangsung dinamis itu, para anggota dewan menyoroti kondisi infrastruktur jaringan listrik yang dinilai masih membahayakan keselamatan masyarakat, pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga sistem pelayanan PLN yang masih terbagi dalam dua wilayah administrasi.

Komisi II menilai pelayanan kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan, aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi kabel listrik di sejumlah titik yang terlihat kendur dan hampir menyentuh permukaan tanah. Menurut DPRD, kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat, terutama saat hujan atau cuaca ekstrem.

Anggota Komisi II meminta PLN segera melakukan pemeliharaan jaringan dengan menarik kembali kabel-kabel yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru dilakukan perbaikan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kelistrikan,” tegas salah seorang anggota Komisi II saat rapat.

Selain persoalan jaringan listrik, DPRD juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang setiap bulan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Boalemo.

Dalam rapat terungkap bahwa penerimaan PPJ mencapai sekitar Rp455,1 juta setiap bulan. Namun, berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar tagihan listrik 34 organisasi perangkat daerah (OPD) beserta Kantor Bupati.

Kondisi itu mendorong DPRD mempertanyakan efektivitas pemanfaatan PPJ, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat.

Di sisi lain, pihak PLN mengusulkan agar dilakukan forum lanjutan yang melibatkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di Kabupaten Boalemo. Menurut PLN, keterlibatan pemerintah di tingkat lokal diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan kelistrikan.

Namun, isu yang paling mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah pembagian wilayah pelayanan PLN di Kabupaten Boalemo yang hingga kini masih berada di bawah dua Unit Layanan Pelanggan (ULP).

Saat ini Kecamatan Wonosari, Paguyaman, dan Paguyaman Pantai berada di bawah pelayanan ULP Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sementara Kecamatan Dulupi, Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu dilayani oleh ULP Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Komisi II menilai kondisi tersebut menyebabkan pelayanan menjadi kurang efektif karena masyarakat Boalemo harus berurusan dengan dua unit pelayanan yang berada di luar wilayah kabupaten.

“Sistem pelayanan yang terbagi seperti ini menyulitkan koordinasi dan memperlambat penanganan berbagai persoalan kelistrikan di Kabupaten Boalemo,” tegas anggota Komisi II.

Sebagai solusi, DPRD mendesak manajemen PLN untuk meningkatkan status Kantor Jaga PLN Tilamuta menjadi Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tilamuta yang berdiri secara mandiri.

Menurut Komisi II, kehadiran ULP Tilamuta akan mempercepat penanganan gangguan, mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat Boalemo.

Melalui RDP tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Boalemo. Komisi II berharap seluruh persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat segera ditindaklanjuti oleh PLN agar masyarakat memperoleh layanan listrik yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *