Komisi II DPRD Ingatkan Bahaya Tambang Ilegal, Desak Penertiban di Pohuwato

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, memberikan perhatian khusus terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, yang menekankan langkah tegas pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal di tanah air.

Menurut Mikson, pesan Presiden itu harus dipandang sebagai sinyal kuat bagi penambang ilegal, termasuk di wilayah Gorontalo. Ia menilai praktik pertambangan tanpa izin sudah lama menjadi masalah serius karena selain merugikan keuangan negara, juga menciptakan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

“Di Gorontalo, terutama di Kabupaten Pohuwato, aktivitas tambang liar sudah masuk kategori darurat. Saat melakukan kunjungan lapangan, kami mendapati penggunaan zat kimia berbahaya yang sangat berisiko bagi kesehatan warga,” ungkap Mikson, Minggu (17/8/2025).

Ia menjelaskan, dampak buruk tambang ilegal tidak hanya berupa pencemaran air dan tanah, tetapi juga merembet ke sektor pertanian. Banyak sawah petani menjadi tidak produktif karena aliran sungai tersumbat sedimentasi, sehingga menyebabkan lahan pertanian kekeringan.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materi negara, tetapi juga penderitaan masyarakat. Banyak petani kehilangan mata pencaharian karena sawah mereka tidak lagi bisa ditanami,” tegasnya.

Menanggapi instruksi Presiden, Mikson mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, penindakan harus dilakukan nyata di lapangan, bukan hanya sebatas wacana.

“Kalau Presiden sudah menegaskan, maka daerah wajib bergerak cepat. Tidak boleh menunggu hingga kerusakan makin meluas. Gorontalo harus menjadi daerah yang terbuka bagi investasi, tapi bukan investasi ilegal yang merugikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Mikson menyoroti pentingnya kebijakan yang adil bagi masyarakat penambang. Ia memahami bahwa sebagian besar warga menggantungkan hidup dari tambang, sehingga negara perlu menyediakan jalan keluar berupa legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami di DPRD akan terus mendorong agar WPR segera dibuka di Gorontalo. Dengan adanya WPR, penambang kecil bisa beroperasi secara sah, terlindungi hukum, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Ini solusi yang mendesak untuk direalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan WPR tidak hanya menguntungkan penambang rakyat, tetapi juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk menarik pajak sekaligus mengontrol dampak lingkungan.

“Kalau penambang difasilitasi lewat WPR, semua pihak diuntungkan. Negara mendapat pemasukan, rakyat tetap bisa bekerja, dan lingkungan tidak semakin rusak,” tambah Mikson.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komisi II DPRD akan terus memperjuangkan pengelolaan tambang yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Persoalan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keberlangsungan hidup generasi mendatang. Kita tidak boleh membiarkan anak cucu kita mewarisi kerusakan akibat tambang ilegal hari ini,” pungkasnya.

News Feed