Gorontalo – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, mengkritisi keras pelaksanaan sejumlah proyek daerah irigasi (DI) yang dikelola Balai Sungai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD Provinsi Gorontalo dan instansi vertikal. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat Gorontalo Corruption Watch (GCW) terkait empat paket proyek pekerjaan jalan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR & PKP Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat itu, Anas menegaskan bahwa dari 9 paket proyek irigasi senilai Rp43 miliar, terdapat beberapa pekerjaan yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan pekerjaan di Bongopini, Pilohayanga, Gandasari, hingga Perintis yang menurutnya tidak memenuhi standar kebutuhan irigasi di lapangan.
“Di beberapa lokasi yang dikerjakan, tidak ada sawah atau area persawahan. Contoh di Gandasari, yang ada hanya kebun jeruk, kelapa, dan tebu. Ini jelas tidak tepat sasaran,” tegas Anas Jusuf usai rapat, Senin (8/12/2025).
Anas mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Balai Sungai hanya melakukan verifikasi administrasi, tanpa melakukan verifikasi lapangan. Hal itu membuat pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah.
“Jika memang tidak tepat sasaran seperti ini, kami akan rekomendasikan untuk putus kontrak dan disampaikan ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti progres pekerjaan DI yang masih jauh dari target. Beberapa paket bahkan baru mencapai 20 persen, seperti yang terjadi di Pilohayanga. Dengan tenggat penyelesaian pada 31 Desember, Anas meragukan proyek-proyek tersebut dapat selesai tepat waktu.
Anas menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pelaksana daerah menjadi salah satu penyebab ketidaksiapan pekerjaan. Menurutnya, sejumlah proyek merupakan bagian dari IJD (Instruksi Jalan Daerah) yang baru didatangkan dalam dua bulan terakhir, sehingga pelaksana tidak memiliki waktu cukup untuk merampungkan pekerjaan secara ideal.
Dalam aspek jalan, Anas juga mengapresiasi capaian kemantapan jalan nasional yang mencapai 97,3 persen, sementara jalan provinsi baru berada di angka 62 persen. Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat agar memperbanyak alokasi IJD pada tahun 2026, sekaligus mengusulkan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional.
“Jika status jalan ditingkatkan, Balai Jalan bisa ikut menangani. Dari sisi politik, kami akan dorong itu, meskipun proses administrasinya baru bisa berjalan sampai 2027,” ujar Anas.
Anas menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur serta memastikan kemantapan jalan di Gorontalo meningkat secara signifikan.



