Boalemo – Sejumlah nama hingga fasilitas negara, seperti rumah Dinas Bupati Boalemo disebut Ruis Adam pernah menjadi tempat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Hal ini terungkap pada saat putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, yang melibatkan oknum Pejabat kepala Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi.
Terkait hal ini, wartawan sharenews.id menghubungi kuasa hukum RA Mohamad Ikbal Kadir, SH.MH. untuk dimintai tanggapan.
Mohamad Ikbal Kadir mengatakan, jika apa yang dikatakan RA pada putusan Pengadilan Negeri Tilamuta, merupakan Justice collaborator. Artinya, RA sudah membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Justice collaborator adalah setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk bekerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan berjalan efektif” Tuturnya.
Bahkan, Mohamad Ikbal Kadir mengaku, seharusnya penegak segera melakukan penangkapan terhadap nama-nama yang disebutkan dalam sidang tersebut.
“ yang seharusnya nama nama yang sudah disebutkan dalam sidang yang terhormat,itu di cari dan ditangkap, bukan dibiarkan berkeliaran begitu saja”. Tegasnya.
Lebih lanjut, pengacara muda itu menjelaskan, jika kliennya itu bukan ucuk-ucuk menyebutkan nama maupun faislitas negara begitu saja. Melainkan, ada rentetan peristiwa.
“kalau kita Tarik ke belakang, Salah satu diantaranya WM, siapa yang tidak tahu kasus dari yang bersangkutan, berapa kali ditangkap dengan hal yang sama dan masyarakat sudah tahu. Seharusnya, yang bersangkutan diproses, baik itu secara hukum dikarenakan tidak mengikuti dan mendukung program pemerintah, maupun posisi beliau sebagai Aleg DPRD Boalemo, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dalam memberantas Narkotika dan sudah sepantasnya ditindak keras oleh Badan Kehormatan DPRD, Fraksi, serta Lembaga terhormat DPRD” Sebutnya dengan geram.
Apalagi terungkap di persidangan, salah satu tempat adalah Rumah Negara. Yaitu rumah jabatan yang dibiayai oleh negara, yang seharusnya diperuntukan dengan semestinya, bukan dijadikan tempat mengkonsumsi barang– barang haram.
“Nah, disinilah peran aktif dari Polda Gorontalo/Polres Boalemo dan BNN Kabupaten Boalemo, dalam mengungkap hal tersebut. Jangan sampai masyarakat akan menilai aparat penegak hukum ini, pandang bulu atau pilih kasih, serta jangan sampai oknum oknum ini berlindung pada jabatan masing – masing, yaitu sebagai Anggota Dewan dan Kepala Desa” Ujarnya lagi.
Terkait dengan kabar, bahwa nama yang disebutkan keberatan dan akan melaporkan kliennya. Mohamad Ikbal Kadir, menyampaikan, itu hak semua orang sebagai warga negara.