BONE BOLANGO, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mengambil langkah progresif dalam mengelola kekayaan intelektual daerah. Melalui Bappedalitbang, pemkab kini mulai mengarahkan setiap inovasi yang lahir dari perangkat daerah agar tidak sekadar menjadi instrumen peningkatan pelayanan publik, tetapi juga diproyeksikan sebagai aset strategis yang terlindungi secara hukum.
Langkah ini diperkuat melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah yang menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Mananga menegaskan bahwa inovasi daerah baik berupa aplikasi digital, sistem pelayanan publik, maupun metode kerja berisiko kehilangan nilai strategis jika tidak disertai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“HKI wajib menjadi perhatian daerah karena memberikan kepastian hukum, membuka peluang komersialisasi, mendorong reformasi birokrasi, memperkuat daya saing, sekaligus melindungi kekayaan budaya lokal,” jelas Mananga.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum Gorontalo mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bappedalitbang Bone Bolango. Sentra ini nantinya berfungsi sebagai pusat koordinasi, inventarisasi, dan fasilitasi bagi inovasi yang dihasilkan oleh berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, UMKM, hingga masyarakat luas.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menyambut positif dorongan tersebut. Menurutnya, perlindungan HKI merupakan komponen vital dalam memperkuat gerakan “1 OPD 1 Inovasi” yang kini menjadi budaya kerja di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
“Kami ingin memastikan setiap inovasi daerah tidak hanya memenuhi indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum. Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk mengawal inovasi sejak tahap ide hingga tahap perlindungan,” tegas Sri Mulyani.
Saat ini, Pemkab Bone Bolango tengah menyusun strategi pendataan menyeluruh terhadap berbagai inovasi di lingkungan OPD, rumah sakit, puskesmas, hingga sektor pendidikan dan usaha. Pendataan ini kemudian akan diklasifikasikan untuk menentukan bentuk perlindungan HKI yang paling tepat, baik berupa hak cipta, paten, merek, maupun desain industri.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari roadmap penguatan inovasi daerah yang dijadwalkan akan terus berlanjut melalui tahap monitoring dan pendampingan, hingga mencapai puncaknya pada seminar akhir di bulan November 2026. Dengan hadirnya Sentra Kekayaan Intelektual, Bone Bolango optimistis dapat membangun ekosistem inovasi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi.





