BITUNG – Orang tua seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) mendesak Polres Bitung untuk mengusut tuntas dugaan persekusi dan penganiayaan yang dialami anaknya, yang diduga dilakukan oleh oknum ketua salah satu organisasi masyarakat berinisial RP alias Tito bersama sejumlah orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban, Syamsia Anapia, melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (3/2/2026). Ia mengungkapkan, peristiwa bermula dari insiden kebakaran sebuah rumah di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Namun, sembilan hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, RS dijemput dari rumah tanpa sepengetahuan dan izin orang tua. Anak tersebut diduga dibawa oleh orang suruhan Tito ke rumah yang bersangkutan untuk diinterogasi, dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa kebakaran.
“Di rumah Tito, anak saya diduga mengalami persekusi dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Karena tidak tahan dengan tekanan dan kekerasan yang dialami, anak saya akhirnya mengakui tuduhan tersebut,” ungkap Syamsia.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum Tito cs diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, menyalakan korek api di pakaian korban, serta menginjak jari kaki korban menggunakan kaki meja yang dinaiki orang dewasa. Perlakuan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Setelah diinterogasi di rumah Tito, RS kemudian dibawa ke Polsek Maesa dan selanjutnya diarahkan ke Polres Bitung. Di Polres Bitung, RS sempat ditahan selama lima hari, terhitung sejak 21 hingga 26 Januari 2026.
“Anak saya akhirnya dikeluarkan karena tidak terbukti bersalah, setelah kami keluarga menyerahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa anak kami tidak terlibat dalam kebakaran tersebut,” tegasnya.
Syamsia juga menegaskan bahwa pada saat kejadian kebakaran, ia menyaksikan langsung anaknya berada di rumah. Selain itu, korban diketahui sedang dalam perawatan kejiwaan karena mengalami gangguan mental, sehingga perlakuan dugaan persekusi tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban secara resmi melaporkan Tito cs ke Polres Bitung atas dugaan persekusi terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dibuat oleh kakak korban, Muhamad Karan Sitti (21), pada 31 Januari 2026 dengan Nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
Melalui pernyataannya, pihak keluarga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum Tito cs, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung memberikan pendampingan kepada korban, serta meminta perhatian serius dari Wali Kota Bitung terhadap kasus tersebut.
“Kami hanya meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya atas apa yang dialami anak kami,” pungkas Syamsia Anapia.






