GORONTALO, sharenews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menghimpun masukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha.
Masukan tersebut dihimpun melalui kunjungan kerja pimpinan dan anggota pansus ke DPMPTSP Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Pembahasan mencakup perubahan persyaratan pelayanan dasar, mekanisme pelaporan, serta pengaturan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Pansus juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik, dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
Wakil Ketua Pansus Syamsir Djafar Kiyai mengatakan, masukan pemerintah kabupaten diperlukan agar ketentuan dalam ranperda dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan perizinan di daerah.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota turut dilibatkan dalam pembahasan melalui konsultasi publik, penyampaian masukan tertulis, serta rapat bersama DPMPTSP masing-masing daerah.
Menurut Syamsir, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan perizinan.
Keselarasan tersebut dinilai penting agar perbedaan pengaturan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun kegiatan investasi.
Dalam kunjungan itu, rombongan pansus diterima Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Gorontalo, Kepala Bidang Perizinan, dan jajaran.
Masukan dari pertemuan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan ranperda untuk mendukung kemudahan berusaha, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.






