Gorontalo, Sharenews – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Dalam rapat itu, Gusnar menyampaikan penjelasan atas Ranperda perubahan dan menyerahkan naskahnya kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menyebut perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan perkembangan aturan nasional dan kebutuhan investasi di daerah.
Menurut Gusnar, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu latar belakang perubahan. Peraturan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru dalam perizinan berusaha, sementara Perda sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan isu substantif yang kini dihadapi.
Tiga substansi utama
Gusnar menjelaskan, ada tiga substansi utama dalam Ranperda tersebut. Pertama, simplifikasi layanan perizinan. Kedua, penambahan sektor perizinan. Ketiga, penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar pengaturan jenis usaha.
Dalam aspek simplifikasi, pemerintah daerah mengusulkan penyederhanaan sejumlah ketentuan dan menetapkan Service Level Agreement (SLA), yakni batas waktu penyelesaian izin. Jika persyaratan administrasi sudah lengkap tetapi izin tidak terbit dalam 10 hari, izin tersebut dianggap berlaku otomatis sesuai ketentuan dalam Ranperda.
Cakupan sektor juga bertambah. Perda sebelumnya mengatur sekitar 16 sektor, sedangkan Ranperda perubahan mengatur 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Jenis usaha yang diatur pun meningkat signifikan, dari sekitar 600 jenis usaha menjadi sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor. Gusnar menilai perluasan ini memberi kepastian perizinan sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dan investor.
Selain mengakomodasi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Ranperda ini juga mengatur perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan investasi di daerah.
Pandangan fraksi tidak dibacakan
Seusai penjelasan Gubernur, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari Pembicaraan Tingkat I. Rapat tidak membacakan pandangan umum tersebut.
Gubernur akan menanggapi atau menjawab pandangan umum fraksi secara tertulis sesuai mekanisme pembahasan Ranperda.
Setelah itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan membahas Ranperda bersama Gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili Gubernur. DPRD menjadwalkan pembentukan Pansus melalui rapat paripurna tersendiri atau rapat internal setelah Paripurna ke-111.
Rapat Paripurna ke-111 menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan regulasi perizinan berusaha. Pemerintah dan DPRD menargetkan sistem perizinan yang lebih sederhana, luas, dan terstruktur, serta mampu memberi kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha dan investasi di Provinsi Gorontalo.



