SHARENEWS ID, Gorut- Pihak eksekutif dan legislatif kabupaten Gorut, tengah membahas mekanisme pemberhentian Alm. Bupati Indra Yasin.
Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro saat diwawancarai mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD dan juga lembaga Adat Gorut telah melakukan pertemuan bersama untuk membahas mekanisme tersebut.
“Insya Allah hari Senin pekan depan, pemangku adat akan memberitahukan ke keluarga, karena nantinya pihak DPRD akan meminta izin. Karena memang sesuai regulasi, itu akan mengumumkan pemberhentian Bupati, hanya itu saja,” ujar Suleman Lakoro, Selasa (8/3/2022).
Suleman juga menjelaskan, Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78, tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Berikut bunyinya: (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
Bila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, maka pemberhentian akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Hal ini, diatur dalam Pasal 79 yang berbunyi:
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sedangkan berdasarkan Pasal 87 ayat (2), pengisian jabatan bupati/wali kota selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dipaparkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pasal 173 (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan,
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.(Adv/Sn07)