BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango secara resmi menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di bawah kepemimpinan Bupati Ismet Mile, pemenuhan hak-hak pegawai tersebut dipastikan mulai terealisasi pada awal Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dijalankan secara konsisten, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menaati kewajibannya kepada para ASN. Pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026. Meskipun saat ini kondisi anggaran daerah tengah mengalami keterbatasan, Pemkab Bone Bolango tetap menempatkan kesejahteraan pegawai sebagai salah satu prioritas utama dan terus melakukan langkah taktis agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Mengenai kesiapan anggaran, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katili, merincikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan total dana sekitar Rp21 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Gaji ke-13 sebesar kurang lebih Rp19 mliar, sedangkan untuk TPP ke-13 yang dibayarkan sebesar 50 persen menyerap anggaran sekitar Rp2 miliar lebih.
Proses pembayaran kepada ASN akan dilakukan secara bertahap demi tertib administrasi. Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai bergulir pada tanggal 5 Juni 2026, yang kemudian akan disusul oleh pembayaran TPP ke-13 mulai tanggal 9 Juni 2026. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Pemkab Bone Bolango sebagai satu-satunya pemerintah kabupaten di Provinsi Gorontalo yang mengalokasikan dan membayarkan TPP ke-13 kepada ASN pada tahun ini.
Kendati jadwal telah ditetapkan, Bupati Ismet Mile memberikan instruksi tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemkab Bone Bolango menerapkan kebijakan bahwa pencairan Gaji ke-13 ASN harus didahului dengan penyelesaian pembayaran hak tenaga outsourcing dan PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD yang diwajibkan rampung pada tanggal 3 hingga 4 Juni 2026. Melalui keseimbangan ini, pemerintah daerah berharap perhatian yang merata dapat memicu semangat, disiplin, dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.





