Penanganan Kasus Rum Pagau Lambat, Reyin Daima Akan Laporkan Polres Boalemo ke Kompolnas

Artikel, Berita Utama262 Dilihat

(Boalemo) – Soal penanganan penyelesaian Dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers oleh Rum Pagau yang hingga saat ini belum menemukan titik terang, kini mulai babak baru.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim, Saiffulah Djakarta mengaku sudah memeriksa yang bersangkutan.

Saiffulah mengatakan, Pihaknya melalui penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rum Pagau setelah undangan ketiga kalinya.

Tak hanya itu, Kanit Tipidkor saat diwawancarai menerangkan bahwa saat ini, setelah memeriksa sejumlah saksi, pihak Polres Boalemo mengatakan saksi ahli sudah mendengarkan rekaman tersebut.

Sementara itu, dihembuskan akan melakukan pertemuan besok antara Rum Pagau dan sejumlah wartawan, Pihak Pelapor Novrianto Daima membantah hal itu.

Wartawan yang akrab disapa Reyn Daima itu mengaku tidak pernah membangun komunikasi bersama pihak manapun terkait tuduhan tersebut.

“Selama ini kami belum dan tidak pernah berkomunikasi terkait pertemuan tersebut. Dan jika ada yang mengklaim hal itu silahkan. Pada prinsipnya, kami masih akan tetap mengawal penanganan penyelesaian persoalan yang kami Laporkan ini,” ungkap Reyn Daima kepada Media ini.

Tak hanya itu, Terhitung sudah lewat dua bulan sejak dilaporkan, Reyn Daima juga menegaskan jika Polres Boalemo tidak serius dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi, dirinya akan melayangkan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda dan melaporkan Kepada Kompolnas.

“Jika Polres Boalemo tidak menunjukan keseriusan dalam penanganan dugaan fitnah kepada Pers Oleh Rum Pagau yang kami adukan sejak tanggal 3 Mei 2024, yang terhitung sudah 2 Bulan, maka kami sebagai upaya lain, kami sebagai pelapor akan melakukan upaya Penagaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Gorontalo terkait serangkaian proses penyelesaian kasus dugaan Fitnah Kepada Pers Oleh Rum Pagau, dan jika Perlu kita Laporkan ke Kompolnas,” ungkap Reyn Daima

Hal itu ditempuh bedasarkan Perkapilri nomor 9 tahun 2018 tentang tatacara penanganan pengaduan masyarakat dilingungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.