Boalemo – Dalam organisasi Pemerintah Daerah, perlu adanya Pelimpahan atau penyerahan wewenang kepada desa, yang ditetapkan dengan peraturan Bupati berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Tujuannya agar Pemerintah desa memahami batasan – batasan yang menjadi kewenangan desa.
Seiring dengan hal itu kata Sherman, apabila kewenangan lokal dan kebutuhan lokal dapat diatasi Pemerintah desa, maka diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program – program Pemerintah, terkait pembagunan maupun kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya berharap peraturan Bupati tentang kewenangan desa dapat secepatnya dirampungkan dan ditetapkan. Karena Kabupaten Boalemo satu-satunya Kabupaten di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki peraturan Bupati tentang kewenangan desa,” harap Sherman Moridu saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Focus Group Discusion kewenangan Desa se Kabupaten Boalemo, bertempat di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo, Jum’at, (15/11/24).
Lanjut Sherman bahwa, adanya kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa dapat melaksanakan Pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membahas Otonomi Desa,Dimana dalam Undang-Undang ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal,” tuturnya.