Gorontalo – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses hukum dan etik yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah, menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, partai konsisten mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan baik oleh aparat penegak hukum (APH) maupun oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Kami sejak awal sudah mengatakan bahwa kita mengikuti proses hukum yang sementara berlangsung, baik itu di APH maupun di BK. Kita hormati, kita tidak pernah intervensi,” ujar Manaf Abidin Hamzah, Selasa (11/11/2025).
Ia mengungkapkan, di internal partai pun telah dilakukan proses sidang etik. Bahkan, kata Manaf, sidang di internal PKS justru lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan proses di BK DPRD.
“Di partai juga sudah berlangsung sidangnya. Kemarin, hari Ahad, kita yang lebih dahulu melakukan sidang, tapi itu baru pembacaan tuntutan,” jelasnya.
Menurutnya, PKS memiliki mekanisme tegas dalam menjaga integritas pejabat publik yang berasal dari partai tersebut. Sebelum dilantik, setiap kader PKS wajib menandatangani dan menjalankan fakta integritas sebagai komitmen untuk menjauhi tindakan yang bertentangan dengan aturan agama, negara, maupun partai.
“Kami juga sudah mengingatkan seluruh pejabat publik PKS. Mereka sudah menandatangani fakta integritas sebelum dilantik agar tidak terlibat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh aturan agama, negara, dan partai. Bahkan sudah diambil sumpah,” tutur Manaf.
Terkait perkembangan di BK DPRD, Manaf yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa sidang terhadap MY belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Saya tadi juga mengikuti, dapat undangan dari sidang BK sebagai saksi ketua fraksi. Tapi sidangnya masih ditunda karena MY tidak bisa hadir, jadi diwakili penasehat hukumnya. BK juga masih meminta keterangan dari ahli,” ujarnya.
Manaf menegaskan, PKS menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku. Jika pun kasus ini disebut sebagai musibah, katanya, semua tetap harus melalui mekanisme hukum yang normatif.
“Kita hidup di negara hukum, jadi prosesnya kita hormati secara normatif baik di APH maupun di BK,” tandasnya.






