GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menahan seorang pria berinisial JT alias Y atas kasus perusakan fasilitas, pengancaman, dan penganiayaan di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah, Kota Gorontalo. Tersangka diamankan setelah kepolisian merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Awalnya, adik tersangka mendatangi rumah sakit dengan keluhan demam. Tenaga medis langsung memberikan penanganan awal dan menyatakan kondisi pasien masih dalam batas normal.
“Selanjutnya saksi (tenaga medis) menanyakan apakah akan dirawat. Pasien tersebut menyatakan akan dirawat, namun untuk pengurusan BPJS belum bisa dilakukan karena batas waktu minimal 1 bulan untuk melakukan BPJS, karena sebelumnya adiknya tersangka ini telah dirawat di Siti Khadijah,” ujar Kompol Akmal dalam konferensi pers.
Pihak rumah sakit sebenarnya telah memberikan solusi dengan menelepon bioklinik guna memfasilitasi rawat inap sang pasien. Adik tersangka pun sempat pulang ke rumah. Namun, dua jam berselang, tersangka JT datang ke RS Siti Khadijah dan mengamuk.
“Tersangka datang ke Rumah Sakit Siti Khadijah dengan cara merusak fasilitas, kemudian melakukan pengancaman, kemudian melakukan penganiayaan. Sehingganya korban pada saat itu juga melaporkan kepada Polresta Gorontalo Kota,” tegas Kompol Akmal.
Meskipun sempat terjadi keributan dan perusakan, pihak rumah sakit tetap beriktikad baik. Menurut penjelasan Kasat Reskrim, RS Siti Khadijah dan tersangka sempat melakukan mediasi agar penanganan awal terhadap adik tersangka bisa dilanjutkan. Pasien tersebut kemudian diantar menggunakan ambulans milik rumah sakit.
Kini, JT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ia disangkakan Pasal 466 tentang penganiayaan, juncto Pasal 470 huruf a tentang tindak pidana terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah, subsider Pasal 449 ayat 1 huruf b tentang perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tiga tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Akmal juga meluruskan sejumlah disinformasi yang beredar di masyarakat. Ia membantah dengan tegas isu adanya penyanderaan di RS Siti Khadijah. Terkait rumor bahwa tersangka sempat mengancam akan membakar rumah sakit, kepolisian menyatakan saat ini penyidik hanya fokus memproses perbuatan yang sudah terbukti.
Lebih lanjut, kepolisian juga memastikan bahwa aksi brutal JT tidak dipicu oleh pengaruh zat adiktif. “Sudah dites. Pada saat itu kondisinya tidak, tidak melakukan narkoba ataupun miras,” pungkas Kompol Akmal.





