SHARENEWS.ID,Gorut- Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin memutuskan untuk menyudahi kontrak pekerjaan Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Kwandang dengan pihak ketiga meskipun aktifitas pembangunannya sementara berlangsung.
Sekda Ridwan Yasin kepada para Wartawan mengungkapkan, alasan pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor tersebut dikarenakan sudah kali kedua ada perpanjangan kontrak, akan tetapi pekerjaan dilapangan tidak kunjung selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Untuk pemutusan kontraknya berlaku sejak tanggal 14 April,” Kata Ridwan Yasin. Usai memimpin Rapat Mediasi dan Konsiliasi Terkait Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang, di Ruang kerjannya Rabu (21/4/2021).
Sekda juga menjelaskan, terhadap dampak hukum tentunya akan di tanggung oleh pihak kontraktor, dan selanjutnya Pemda Gorut akan melakukan tender terhadap sisa pekerjaan yang untuk anggarannya masih tersisa sebesar Rp.700 Juta.-
“Kalau masih pihak ketiga yang sama yang melanjutkan pekerjaan, tentu itu hal yang sudah tidak mungkin lagi,makanya untuk sisa proyeknya kita akan lakukan tender,”Pungkasnya.(Adv/SN07)