Gorontalo—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim penyusun naskah akademik, Senin (10/11/2025).
Ketua Pansus Kepemudaan, Ghalieb Lahidjun, menjelaskan bahwa rapat kali ini difokuskan pada pendalaman terhadap naskah akademik dan sejauh mana kebijakan pemerintah provinsi telah memiliki arah strategis dalam pengelolaan urusan kepemudaan.
“Hari ini kita mengundang penyusun naskah akademik untuk memaparkan perspektif mereka terhadap naskah akademik Ranperda Kepemudaan. Selain itu, juga hadir sejumlah OPD seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Biro Hukum, dan lainnya,” ujar Ghalieb.
Menurutnya, pihak Pansus juga sebenarnya telah menjadwalkan kehadiran beberapa instansi lain seperti Bappeda dan Kesbangpol, namun keduanya berhalangan karena tengah mengikuti agenda bersama KPK RI.
“Mereka berhalangan hadir karena bersamaan dengan kegiatan KPK. Jadi, nanti kita jadwalkan kembali minggu depan bersama kurang lebih sepuluh OPD,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus menemukan bahwa hingga kini belum ada kolaborasi lintas sektoral yang terintegrasi dalam urusan kepemudaan di tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Dari informasi yang kami dapat dari OPD, selama ini memang belum ada kolaborasi lintas sektoral terkait kebijakan kepemudaan. Keberpihakan terhadap pemuda itu sudah ada di masing-masing OPD, tapi belum terintegrasi menjadi satu kebijakan strategis pemerintah,” ungkapnya.
Ghalieb menjelaskan, Ranperda ini sejatinya telah disusun sejak tahun 2020 dan kini tengah memasuki tahap akhir sebelum peluncuran. Namun, seiring dengan perubahan yang begitu cepat di sektor kepemudaan, diperlukan penyesuaian dan penguatan substansi agar regulasi ini tetap relevan.
“Kita tinggal peluncuran sebenarnya, tapi karena disusun sejak 2020 tentu perlu penyesuaian. Setiap tahun perubahan begitu cepat, jadi kita coba undang lagi beberapa elemen untuk memastikan penyesuaian tersebut,” katanya.
Ia juga menyebut, tanggal 27 November mendatang akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum tahap finalisasi dan peluncuran resmi Ranperda Kepemudaan.
Selain itu, Pansus bersama sejumlah OPD berencana melakukan studi komparasi ke daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan Perda Kepemudaan secara efektif.
“Minggu depan kita lanjutkan dengan beberapa OPD dan organisasi kepemudaan, termasuk rencana studi komparasi ke daerah yang perda kepemudaannya sudah berjalan baik,” tutup Ghalieb.






