BOALEMO – Pelantikan penjabat Kepala Desa Sukamulya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang berlangsung di Pendopo, Jumat (10/10/2020) menuai reaksi keras dari salah satu anggota Komisi I Harijanto Mamangkey.
Harijanto Mamangkey menyesalkan agenda pelantikan tersebut ternyata tanpa didahului penyerahan surat keputusan pemberhentian semntara kepada kepala Desa yang bersangkutan maupun lembaga BPD.
“Hal ini tentunya akan menimbulkan polemik di masyarakat maupun internal pemerintahan desa sukamulya sendiri” jelas Harijanto.
Lebih lanjut Harijanto Mamangkey berharap Bupati Darwis moridu dan Wakil bupati Anas Jusuf dapat mengurangi kegaduhan yang ditimbulkan akibat ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ko’Hari panggilan akrab harijanto mamangkey justru menilai kades sukamulya sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapinya, juga dalam merespon teguran yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah dengan segera membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana desa yang terindikasi dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa.
“Tindak lanjut teguran tertulis pun telah dilaporkan secara tertulis oleh kades sukamulya suleman pakaya baik kepada pemerintah daerah maupun tembusan kepada dprd kabupaten boalemo namun upaya tersebut tidak memperoleh respon dari pemerintah daerah sehingganya saya sangat menyayangkan pelantikan pejabat sementara kades sukamulya yang dilakukan pada hari ini” Ujar Harijanto.
Sementara, Urip Eka Stovia Kepala Seksi linjamsos saat ditemui di Kantor Dinas Sosial mengaku, surat keputusan pemberhentian sementara untuk Kepala Desa Sukamulya Definitif sudah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Wonosari.
“Nanti kami telusuri informasinya, tetapi setahu saya, dari pihak Dinas Sosial PMD sudah mengeluarkan SK pemberhentian dan sudah didistribusikan ke Pemerintah Kecamatan, cuman kami kurang tahu ini ngandatnya di kurir atau ngandatnya di Pemerintah Kecamatan” Ucap Urip.
Sebelumnya, diketahui Bendahara Desa Sukamulya telah melakukan penggelapan APBDes sebesar Rp.712.000.00. Sehingga hal tersebut menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah memberhentikan sementara Kepala Desa.