SHARENEWS.ID, Gorut- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan gugatan Sekda Non Aktif Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin, terkait dengan penonaktifan dirinya sebagai Sekda.
Dalam Amar Putusan PTUN Gorontalo dengan Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO. Amar Putusan itu berbunyi
*MENGADILI*
1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat .
2. Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara dengan Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 tentang pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
*DALAM POKOK PERKARA*
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 dan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2212/X/2021 Tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 1 Oktober 2021;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 dan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800/BKPP/2212/X/2021 Tentang Penguatan Hukuman Disiplin atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 1 Oktober 2021 ;
4.Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu Bupati Gorut Indra Yasin saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengajukan Banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO yang penggugatnya adalah mantan Sekda Non Aktif Ridwan Yasin.
” Pemerintah Daerah masih punya kesempatan untuk banding ke tingkat selanjutnya, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), putusannya belum inkrah,” kata Indra Yasin.
Putusan PTUN lanjut Bupati, tidak harus kemudian langsung dibatalkan begitu saja, karena pada dasarnya pihaknya masih mempunyai Banding.
“Putusannya belum bisa saya laksanakan, itu belum inkrah. Karena kita masih akan banding di PTTUN,” tegas Indra Yasin. (Adv/SN07)