BOALEMO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) drg. Clara Gobel (RSCG) Kabupaten Boalemo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dalam rangka memperkuat pelaksanaan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika yang memperoleh penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Dwi Hadi Purnomo, S.H., M.H., bersama Direktur RSUD drg. Clara Gobel, dr. Roni H. Imran, yang berlangsung di Tilamuta, Rabu (5/8/2026).
Direktur RSUD drg. Clara Gobel, dr. Roni H. Imran, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan aspek pemulihan kesehatan.
Menurutnya, RSCG siap memberikan pelayanan rehabilitasi medis secara profesional sesuai standar dan ketentuan yang berlaku bagi para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen menghadirkan layanan rehabilitasi medis yang berkualitas. Tujuannya bukan hanya mendukung proses penegakan hukum, tetapi juga membantu pasien pulih sehingga dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar dr. Roni.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup penempatan peserta rehabilitasi di RSCG, pelaksanaan asesmen medis dan psikososial bersama tim terkait, penyelenggaraan program rehabilitasi medis, pemantauan dan evaluasi hasil rehabilitasi, hingga koordinasi dalam pengawasan serta pelaporan pelaksanaan program.
Selain itu, kerja sama tersebut juga mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kejaksaan Negeri Boalemo bertanggung jawab menyerahkan peserta rehabilitasi, melakukan pengawasan, serta memberikan perlindungan hukum selama proses rehabilitasi berlangsung.
Sementara itu, pihak RSCG bertugas menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten, sarana dan prasarana pendukung, termasuk kebutuhan konsumsi bagi peserta rehabilitasi yang menjalani proses keadilan restoratif. Rumah sakit juga berkewajiban menjaga kerahasiaan data pasien dan menyampaikan laporan perkembangan rehabilitasi secara berkala kepada pihak kejaksaan.
dr. Roni menambahkan, pelaksanaan program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Boalemo sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat layanan kesehatan sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Kedua institusi juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Harapan kami, sinergi antara RSUD drg. Clara Gobel dan Kejaksaan Negeri Boalemo ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan layanan rehabilitasi yang semakin baik, sekaligus mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif di Kabupaten Boalemo,” tutup dr. Roni.






