Sharenews.id – Miris, sebuah perlakuan diskriminasi kembali terjadi, pasalnya. Pada hari selasa (15/12) KPU pohuwato menggelar Rapat Pleno terbuka namun ada beberapa jurnalis dari beberapa media tidak diizinkan untuk melakukan peliputan.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh sharenews.id di lokasi, tedapat beberapa pewarta yang berada di luar yang disebabkan tidak adanya izin untuk melakukan peliputan pada kegiatan rapat tersebut.
Salah satu jurnalis media online lokal Gorontalo menyampaikan rasa kecewanya dan tidak puas atas tindakan aparat Kepolisian dan juga staf KPU Pohuwato saat ingin mengambil gambar saat sidang berlangsung.
“Saya kaget, ketika saya dengan teman-teman mau memasumi ruangan atau gedung B kami dicegat dan dicecar sejumlah pertanyaan.” Jelas Fadel
Pernyataan yang sama pula disampaikan oleh Santo Ali Jurnalis beritabaru.co, dirinya sangat menyayangkan kejadian yang mereka alami saat ingin melakukan peliputan Rapat pleno yang diselenggarakan oleh pihak KPU Pohuwato.
“ini ada apa?, apa hanya karena kami tidak ada kontrak peliputan fengan KPU hingga kami diperlakukan seperti ini ?. Yang jelas kami tidak terima atas perlakuan tersebut.”, tegas santo
Seperti apa yang dijelaskan UU no 40 1999 pasal 18 siapa saja yang secara sengaja menghambat atau menghalag-halangi tugas jurnalistik maka akan dikenakan hukuman badan maksimal 2 tahun penjara dan atau denda sebesar 500 juta rupiah