Satlantas Boalemo dan UPTD-P3D Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Boalemo  Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo bekerjasama dengan UPTD-P3D Boalemo melakukan sosialisasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kamis, (8/6/2023).

Sosialisasi dilaksanakan guna untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Namun juga, denda Bea Balik Nama (BBN-KB II), dan bebas pajak Progresif, serta bebas kadaluarsa pajak mulai 2 Mei sampai dengan 31 Desember 2023.

Ditemui, Kasat Lantas Polres Boalemo, IPDA. Wisnu Pradana,S.TrK menyampaikan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang kesempatannya hingga 31 Desember 2023.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boalemo untuk memanfaatkan kesempatan itu, mumpung denda pajak itu diputihkan atau di hapus, segera mendatangi Samsat Boalemo” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *