Sebanyak 1413 Berkas Rekam Medik Dimusnahkan RSTN Boalemo

Boalemo, Eksekutif112 Dilihat

Boalemo – Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan pemusnahan berkas Rekam Medik, yang berlangsung di Desa Modelomo.

Pemusnahan berkas Rekam Medik tersebut turut disaksikan Kepala Inspektorat, Dinas Lingkungan hidup, dan seluruh pegawai di Bidang Rekam Medik RSTN.

Kepala Bidang Yanmed dr. Rusliyaraz M.Kes menyampaikan, berkas Rekam Medik yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, diatur dalam Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008.

“Rekam medik yang dihapus itu mulai dari tahun 2016 hingga 2017, jadi ada sekitar 1.413 berkas yang dimusnahkan” ungkap Kabid Yanmed.

Akan tetapi, kata Rusliyaraz. Meski, berkas rekam medik ini telah dimusnahkan, seluruh data resume dan arsip tetap masih tersimpan rapi. Hal itu akan diberikan jika diperlukan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Boalemo, Sukardi Djakatara mengatakan, secara aturan berkas rekam medik setiap lima tahun harus dimusnahkan, yang dilakukan oleh jajaran rumah sakit, Inspektorat, Kepolisian. Sebab, hal ini merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan.

“Ini juga merupakan syarat untuk akreditas rumah sakit, jadi harus ada bukti retensi rekam medik 5 tahun yang dimusnahkan” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *