BONE BOLANGO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (5/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta DPRD guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Sertifikasi aset dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango yang diwakili Ketua Komisi I, Kepala Kantor BPN Bone Bolango, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, mulai dari kelengkapan administrasi hingga percepatan penyelesaian aset yang belum memiliki legalitas. Berbagai langkah strategis juga dirumuskan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif melalui koordinasi lintas instansi.
Sekda Bone Bolango Iwan Mustapa menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset daerah merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting dalam pengelolaan barang milik daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah dari potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap seluruh aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat dapat segera diselesaikan secara bertahap. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal.





