Sekda Sherman: ASN Harus Memahami UU di Bidang Kepegawaian

Boalemo, Eksekutif719 Dilihat

Sumber: Humas Boalemo

Boalemo – Bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Sherman Moridu membuka kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi teknis kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Rabu (3/3/2021).

Sekretaris Daerah Sherman Moridu dalam sambutannya, Aparatur Sipil Negara harus lebih memahami Undang-Undang di Bidang Kepegawaian, guna untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan.

“Agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjalankan tugas Pemerintahan dapat mempedomani peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan pasal 10 undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang berperan dalam pelaksanaan kebijakan publik” Ucapnya..

Sekda Sherman Moridu juga menambahkan, kegiatan Sosialisasi Teknis dan Kepegawaian ini dilaksanakan, sebagai upaya untuk membenahi pola dan sistem kepegawaian pelayanan administrasi kepegawaian di Kabupaten Boalemo.

“Karena keberhasilan suatu organisasi tidak lepas dari tertatanya sistem pengelolaan manajemen kepegawaian dengan baik yang berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017” 

“Saya berharap kepada  pimpinan OPD dan kasubag Kepegawaian serta operator agar dapat memahami materi yang nantinya akan diberikan narasumber dari BKN regional XI Manado”. Harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sherman Moridu,S Pd,MM mewakili Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.Si menyerahkan cinderamata kepada kepala Kantor regional XI Manado Dedi Herdi, SH, M.Si.

Selain Sekretaris Daerah, kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, Kepala Kantor Regional XI Manado Dedi Herdi,SH,M.Si, Pimpinan OPD, narasumber dan para kasubag Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *