GORONTALO – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Kegiatan ini berlangsung di halaman Masjid Jabbal Musyawarah, Kompleks Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Sabtu (8/6/2025).
Sebanyak 12 ekor sapi disiapkan dalam kegiatan tersebut. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada para aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN berbasis data, tenaga ahli, petugas outsourcing, cleaning service, serta masyarakat sekitar kantor DPRD.
Ketua panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban, Akristianto Ahmad, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara rutin oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kegiatan ini adalah bentuk kebersamaan antara ASN, tenaga non-ASN, dan tenaga ahli. Semua terlibat mulai dari pembentukan kelompok, pengumpulan dana, persiapan, hingga pemotongan dan pembagian daging kurban,” ujar Akristianto.
Pemprov Gorontalo juga turut memantau pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemerintah membantu mengoordinasikan proses pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih guna memastikan kelayakan hewan kurban.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, serta unsur pimpinan DPRD memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Mereka menilai semangat berkurban yang ditunjukkan ASN dan seluruh elemen di lingkungan DPRD patut dicontoh karena mencerminkan nilai kepedulian sosial.
“Daging kurban ini akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk kaum dhuafa, anak yatim, dan warga kurang mampu. Harapannya, kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan menumbuhkan solidaritas sosial,” kata Akristianto.
Ia menambahkan, penyembelihan hewan kurban juga menjadi bentuk implementasi nilai keikhlasan dalam ajaran Islam.
“Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi masyarakat Gorontalo,” imbuhnya.
Kegiatan ditutup dengan pembagian daging kurban kepada seluruh pihak yang terlibat, serta dirangkaikan dengan acara syukuran atas pengangkatan beberapa staf Sekretariat DPRD menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Gorontalo.