Boalemo – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Boalemo menyatakan sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan pokok-pokok pikiran terhadap kedua agenda yang menjadi bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengatakan persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya komitmen bersama antara lembaga legislatif dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya dan pada prinsipnya menyetujui Ranperda serta LKPJ Tahun 2025. Ini menjadi dasar bagi DPRD untuk menetapkan persetujuan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eka Putra Noho saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, pembahasan LKPJ Kepala Daerah tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah selama satu tahun anggaran, tetapi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Eka menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan DPRD dari pembahasan LKPJ memiliki nilai strategis karena menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan ke depan.
“Rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, persetujuan terhadap Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila serta meningkatkan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat Kabupaten Boalemo.
Dengan disetujuinya kedua agenda tersebut oleh seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Boalemo selanjutnya akan menindaklanjuti proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah maupun rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah daerah.





![20201110_174652[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/20201110_1746521-300x178.jpg)
![20201121_080653[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/20201121_0806531-300x178.jpg)