Sempat Tak Masuk KUA-PPAS 2026, KPID dan KIP Gorontalo Disorot

Gorontalo — Sidang Paripurna KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD Provinsi Gorontalo menyisakan catatan kritis. Dua lembaga strategis, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP), mendadak tak masuk dalam pos anggaran. Langkah ini memicu spekulasi publik, terutama karena alasan di balik penghapusan anggaran belum diungkap secara transparan.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, mengaku mendukung langkah DPRD untuk mendesak Pemprov mengalokasikan dana bagi kedua lembaga tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut harus diiringi evaluasi total terhadap pengelolaan anggaran sebelumnya.

“Bukan hanya soal menganggarkan kembali, tapi apakah selama ini penggunaan dan pertanggungjawaban dananya sudah transparan? Tahun 2025 ini atau sebelumnya, apa laporan detailnya? Itu yang harus dibuka ke publik,” tegas Arif.

Yang menjadi sorotan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo sama sekali tidak mengajukan anggaran untuk KPID dan KIP pada rancangan KUA-PPAS 2026. Bagi AMMPD, ini bukan sekadar kelalaian teknis.

“Kami mulai mencium ada sesuatu. Dugaan terbesar kami, masalah ini terkait tata kelola keuangan di KPID dan KIP, baik dari anggaran operasional maupun kegiatan. Kalau tata kelolanya bermasalah, wajar jika Kominfo enggan menganggarkan,” ujarnya.

AMMPD mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo turun tangan melakukan Riksus (Pemeriksaan Khusus) terhadap penggunaan anggaran KPID. Menurut mereka, tanpa audit menyeluruh, upaya mendorong penganggaran kembali justru berpotensi mengulang pola pemborosan.

“Jangan sampai DPRD hanya jadi corong desakan anggaran, tapi menutup mata pada akuntabilitasnya. Publik butuh transparansi, bukan sekadar pencairan dana. Sehingga kami menginginkan adanya Riksus dalam tubuh KPID” tutup Arif.