SHARENEWS.ID,Gorut- Pemerintah pusat dan daerah.Bahkan, pemerintah pusat lewat Kemendagri dan Bappenas telah
mengeluarkan surat edaran tentang penyelarasan RPJMD (Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah), dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, pe merintah Kabupaten Gorut akan melakukan berbagai penyelarasan
terkait arah pembangunan daerah hingga 2024 akan datang. Sebagaimana diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Gorut, Suleman Lakoro, belum lama ini. Dikatakannya, dengan dilakukannya penyelarasan perencanaan, maka itu kemudian menjadi kunci sukses pelaksanaan pembangunan, baik daerah maupun pusat.
“Karena itu juga erat kaitannya dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, terhadap sasaran dan target pembangunan nasional,” Kata Suleman, Senin (26/7/2021)
Lebih lanjut dijelaskan Suleman, karena Pemkab Gorut telah menyusun RPJMD terlebih dahulu dibanding RPJMN, maka sesuai dengan ketentuan isi surat edaran di poin 3 bagian 4, Pemer intah Kabupaten Gorontalo Utara akan melakukan penyesuaian lanjutan.(Adv/SN07)