Bone Bolango – Koordinator Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, menyampaikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 di kantor DPRD dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam press release yang disampaikan kepada media, Adnan Parangi menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Pada prinsipnya kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut tidak dapat digunakan secara serampangan, apalagi jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Adnan.
Ia menjelaskan, kritik terhadap pemerintah daerah seharusnya ditujukan pada kebijakan, bukan menyerang pribadi kepala daerah dengan tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Hal tersebut, lanjutnya, juga diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan setiap penyampai pendapat untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Adnan juga mengingatkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.
Dalam orasi demonstrasi tersebut, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai bersifat tuduhan dan tidak didukung data maupun fakta hukum. Beberapa di antaranya adalah tudingan bahwa Bupati tidak amanah, melakukan intervensi terhadap kepala desa dan camat, adanya kongkalikong dengan DPRD karena tidak menerima massa aksi, tuduhan nepotisme dalam pelantikan pejabat, dugaan jual beli jabatan eselon II, III, dan IV, pembiaran kasus narkoba oleh putra bupati, hingga isu suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Adnan, seluruh tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum maupun diputuskan oleh pengadilan.
“Tuduhan-tuduhan tersebut tidak didasarkan pada data dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menciptakan opini liar,” ujarnya.
Ia kemudian meluruskan sejumlah poin. Terkait tudingan intervensi kepala desa dan camat, menurutnya harus dijelaskan bentuk intervensi serta bukti konkret yang menyertainya. Soal dugaan nepotisme dalam pelantikan anak menantu dan anak kandung Bupati, ia menyebut proses pengisian jabatan telah melalui tahapan seleksi terbuka dan objektif oleh Tim Seleksi (Timsel).
Sementara terkait dugaan pembiaran kasus narkoba oleh putra bupati, Adnan menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh Polda Gorontalo dan hingga saat ini tidak ada satu pun putra Bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Adapun isu suap proyek, kata dia, sangat ditentang oleh Bupati. Ia bahkan mempersilakan pihak yang memiliki bukti konkret untuk segera membuat laporan resmi agar dapat diproses secara hukum.
“Jika memang memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai tuduhan atau isu yang tidak berdasar justru berubah menjadi fitnah,” tegasnya.
Tim hukum juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah melalui prosedur hukum yang sah, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir pernyataannya, Adnan Parangi mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan pendapat, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan bersama.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum,” tutupnya.


