SHARENEWS.ID,Gorut-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu memenuhi panggilan Panitia Hak Angket DPRD Gorut dalam rangka penyelidikan permintaan keterangan oleh DPRD Gorut terkait dengan beberapa kebijakan Pemda Gorut terkait dengan Pelantikkan Kepala Dinas Disdukcapil Gorut serta persoalan tanah hibah yang di anggap oleh Lembaga Legislatif DPRD Gorut tidak berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, sebelum menjalani proses penyelidikan oleh pihak panitia hak angket, Wabup Thariq Modanggu terlebih dahulu menjalani proses pengambilan sumpah dibawah Al-quran dan dilanjutkan dengan pemberian pertanyaan oleh anggota panitia hak angket.
Usai dimintai keterangannya oleh Panitia Hak Angket Thariq Modanggu mengatakan, kedatangan dirinya ke Gedung DPRD Gorut untuk menjawab beberapa pertanyaan sesuai dengan isi rekomendasi dari pihak DPRD yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang tertuang di dalam materi interpelasi.
“Saya kira pertanyaan-pertanyaan itu sesuai dengan isi dari rekomendasi dari pihak DPRD yang berkaitan dengan materi interpelasi beberapa waktu lalu, mulai dari soal pelantikkan Kadis Disdukcapil yang tidak sesuai dengan ketentuan kemudian soan hibah tanah,” Ungkap Thariq Modanggu, Senin (14/6/2021).
“Karena ini dibawah sumpah, sebagai Wakil Bupati yang dimintai keterangannya oleh pihak panitia hak angket, saya harus menyampaikan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan juga apa yang saya alami,” Sambungnya.
Untuk pertanyaan lainnya kata Wabup, pihak panitia hak angket juga turut mempertanyakaan apakah sebagai seorang wabup dirinya pernah dilibatkan dalam menjawab soal interpelasi?.
“Kalau soal interpelasi saya pernah sekali di undang oleh Bupati untuk membahas, tapi terhadap pertanyaan apakah Wakil Bupati bisa memastikkan bahwa masukan pada saat Rapat penyusunan jawaban Bupati muncul dibacakan oleh Bupati saya tidak bisa menjawab itu. Karena saya tidak tau dokumen yang masuk lagi,” Terangnya.(Adv/SN07)