SHARENEWS.ID, Gorut- Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji terhadap 15 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kwandang Dan Kecamatan Ponelo Kepulauan, yang diselenggarakan di gedung aula Kantor Camat Kwandang, Kabupaten Gorut,Rabu (7/7/2021).
Thariq Modanggu dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD Kecamatan Kwandang Dan Kecamatan Ponelo Kepulauan yang hari ini telah resmi menjabat sebagai anggota BPD setelah proses pengambilan sumpah/janji.
“Setelah melalui proses pengambilan sumpah/janji ini, berarti bapak ibu anggota BPD secara resmi akan menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tentang Desa,”Kata Thariq Modanggu.
Kehadiran BPD dalam sistem pemerintahan Desa padasa dasarnya bisa bersama-sama dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan APBDes dan peraturan Desa.
” Kehadiran BPD pada dasarnya menampung aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa,dan juga bersama-sama dengan kepala desa dalam proses perumusan dan penetapan APBDes,”Terang Wabup.
Thariq juga menegaskan, 3 Fungsi BPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar bisa dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Pertama, BPD itu bukan saingan kepala desa,bukan pula musuh kepala desa,tetapi BPD merupakan bagian dari pemerintah desa. Kedua, BPD harus bisa bersama-sama dengan pemerintah desa menyusun dan mengesahkan APBDes secara berkelanjutan. Ketiga Anggota BPD harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja dari kepala Desa,”Tandasnya.(Adv/Sn07)