BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Tim Hukum memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila. Penonaktifan tersebut ditegaskan merupakan tindakan administratif yang dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Gorontalo, Sabtu (25/7/2026), Tim Hukum Pemkab Bone Bolango menyebut langkah penonaktifan diambil untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu ditegaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif yang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku,” bunyi rilis tersebut.
Pemkab juga menegaskan memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melindungi aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara. Jika terdapat dugaan penghilangan, penguasaan, atau penggunaan aset pemerintah daerah yang tidak sesuai ketentuan hukum, maka pemerintah wajib mengambil langkah administratif sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mengacu pada UU Desa, Tim Hukum menyebut Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel, transparan, tertib administrasi, menaati peraturan perundang-undangan, serta mengelola keuangan dan aset desa secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan catatan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka Pemkab Bone Bolango akan memulihkan hak-hak yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum, termasuk mencabut keputusan penonaktifan sementara.
Pemkab Bone Bolango juga menghormati hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun jalur peradilan, sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak setiap warga negara dalam negara hukum.
Penonaktifan ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah beredar isu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes, persoalan administrasi pertanahan, hingga dugaan praktik jual beli tanah di Desa Toto Utara.
Dasar hukum yang menjadi rujukan Pemkab antara lain UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU Tipikor.






