Umar Karim: Polri Alat Negara, Bukan Alat Pemerintah

Gorontalo – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian belakangan ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Diskursus tersebut semakin menguat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa posisi Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menyatakan sikap sejalan dengan pandangan Kapolri. Ia menegaskan bahwa Polri paling tepat berada langsung di bawah Presiden.

“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” tegas Umar Karim.

Menurut Umar Karim, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden akan menjamin independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam penegakan hukum. Dengan posisi tersebut, Polri dinilai tidak mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu.

Ia juga menekankan bahwa Polri merupakan alat negara, sehingga secara konstitusional harus berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini penting untuk memastikan Polri tetap netral dan bekerja demi kepentingan seluruh rakyat.

Sebaliknya, Umar Karim secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, konsep tersebut bersifat destruktif karena berpotensi mengubah posisi Polri dari alat negara menjadi alat pemerintah.

“Janganlah, itu konsep destruktif karena akan menempatkan Polri bukan sebagai alat negara, melainkan alat pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Jika Polri berfungsi sebagai alat negara, maka institusi kepolisian akan bersikap netral dan berdiri di atas seluruh kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat. Namun, jika Polri berada di bawah kementerian, maka risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi karena kebijakan kepolisian akan sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan pemerintah.

Umar Karim juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik praktis, mengingat kementerian merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan, yang pada akhirnya berisiko menurunkan kepercayaan publik.

“Jika itu terjadi, maka adagium Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bisa runtuh,” pungkas Umar Karim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *