GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya dinyatakan bebas dari segala dakwaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Putusan bebas ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi klimaks dari proses hukum yang telah menyita perhatian publik sejak awal tahun. Sejak pagi hari, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga, kerabat, serta para pendukung Hamim Pou yang datang untuk menyaksikan momen penting tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Effendi dengan lantang di hadapan ruang sidang yang hening.
Tangis haru pun pecah setelah putusan dibacakan. Keluarga dan para simpatisan terlihat menitikkan air mata, sementara Hamim Pou langsung memeluk erat anggota keluarganya, menandai akhir dari masa sulit yang dilaluinya dalam proses hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari tuduhan penyimpangan dalam penyaluran dana bansos selama masa jabatan Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango. Perkara ini bergulir sejak awal 2025 dan mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas dalam pengelolaan dana bantuan sosial di tengah masyarakat.
Dengan putusan bebas ini, Hamim Pou resmi lepas dari jeratan hukum. Vonis ini sekaligus menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bansos di Provinsi Gorontalo.