Tatiye.id (GORUT) – Penerapan SOP mudik menurut surat edaran kepala satgas Covid No 13 tahun 2021 itu harus dipahami oleh semua kalangan masyarakat dalam melakukan Mudik Lebaran Hari raya Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo utara Usai melakukan Rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota beserta Forkopimda secara daring. Kamis (22/04/2021)
Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menghimbau Kepada Masyarakat yang berencana akan mudik maka sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 6 Mei 2021 pada saat Pembatasan mudik Berlaku.
“Utuk masyarakat jika ada rencana mudik maka lakukanlah sebelum tanggal 6 mei 2021, dan pelaku perjalanan Transportasi darat, udara, dan air dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 direst area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan bersedia akan dilakukan tes acak oleh satgas penanganan covid-19” Kata Thariq.