Tak Indahkan Perintah, Megawati Pecat Kader Yang Dianggap Pembangkang

Nasional, Politik248 Dilihat

Sharenews.id – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, mengambil sikap tegas terhadap beberapa Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dianggap telah melakukan pelangaaran. Pelanggaran ini, berupa sikap penolakan instruksi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Surabaya, tanggal 9 desember yang lalu.

Akibat dari adanya penolakan perintah ini, ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri, memberlakukan sanksi pemecatan terhadap salah satu anggota kader PDIP Anugrah Ariyadi, yang dianggap telah melakukan bentuk pelanggaran yang berat. Pemecatan terhadap Anugrah ini tertuang dalam surat No. 82/KPTS/DPP/XII/2020.

Bentuk kesalahan yang telah dilakukan oleh Anugrah, berupa adanya aktifitas dukungan terhadap calon kepala daerah yang notabenya di posisi partai politik yang lain. Sehingga, dalam hal ini secara jelas tidak sesuai dengan kode atik dan dispilin partai PDIP itu sendiri.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat. Dirinya menyampaikan bahwa, perlunya untuk memberlakukan pemecatan terhadap Anugrah Ariyadi, karena dirinya telah terbukti secara sengaja dan terang-terangan melakukan bentuk penyimpangan

“Setiap anggota atau kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya”. Tegasnya. Sabtu, (19/12).

Disisi lain, ungkap Acmad Hidayat, bahwa surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini, usai diantarkan ke-kediaman rumahnya. Yang mana, dalam penyerahan Suket ini, disertai oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya Sukur Amaludin, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDIP Surabaya Purwadi

Namun, Anugrah Ariyadi sendiri mengaku. Bahwa, dirinya sampai sekarang, belum mengambil sikap yang jelas terhadap Suket yang diberikan kepadanya itu. Artinya secara tersirat, yang bersangkutan belum memberikan respon balik terhadap putusan tersebut .

“Secara fisik, saya belum membacanya. Sehingga, saya belum bisa bersikap, paling minggu depan lah nanti saya bersikap”. Pungkasnya

“Mas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *