Tindak Lanjut Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, Sekda Ridwan Gelar Pertemuan Dengan BKSU

Gorut – Perjanjian kerja Sama (PKS) Badan Kerjasama Utara – utara (BKSU) menggelar pertemuan. Ini dilakukan, guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang BKSU.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan untuk dirubah dalam PKS yang akan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020.

“Ya, jadi kita melakukan adendum terhadap MoU. Pada dasarnya, MoU-nya masih berlaku dan hanya menyesuaikan dengan Permendagri terbaru. Yakni, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020,” ungkap Sekda Gorut, Ridwan Yasin usai pertemuan dengan perwakilan masing-masing daerah yang tergabung dalam BKSU, di Aula Tinepo, Jumat (26/03/2021).

Ridwan mengatakan, dalam PKS dan MoU sebelumnya telah diatur tentang kesepahaman, sehingga dengan perubahan Permendagri tadi, dirubah menjadi kesepakatan.

Hanya saja, penyebutan istilah, misalnya, awalnya kesepahaman, maka itu berubah menjadi kesepakatan. Karena memang, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tidak dikenal kesepahaman. Begitu juga MoU. Sehingga yang dikenal hanya kesepakatan bersama. Sehingga kita hanya menyesuaikan,” ujarnya.

Selain itu juga berkembang dalam pertemuan BKSU soal sekretariat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Permendagri tadi, bahwa sekretariat bukan pada perangkat daerah terhadap daerah yang bekerja sama.

“Misalnya, posisi pelaksana BKSU sekarang ini berada di Gorut. Maka, sekretariat tidak boleh diperangkat daerah. Nah, sehingga kita sudah sepakati bersama bahwa sekretariatnya di UNG. Jadi, semua daerah – daerah nanti melaksanakan kegiatan – kegiatan, seperti pertemuan membahas tentang program kegiatan, sudab di kampus UNG,” tutup Ridwan.(SMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *