Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo mengelar rapat paripurna ke-133 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo, Tahun 2024-2043. Senin, (19/2/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, ketua tim panitia khusus Laode Haimudin merekomendasikan empat point penting dalam revisi ranperda RT/RW Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
Menurutnya, bahwa merujuk pada rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo telah memasuki tahun yang kedua belas.
“Sehingga ini harus dilakukan untuk peninjauan kembali atas rencana tata ruang wilayah trng telah ditetapkan untuk dinilai apakah sesuai tidak dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang” ucap Laode Haimudin Politisi PDI Perjungan itu.
Yang pertama kata Laode Haimudin adalah revisi Perda terkait rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo diharapkan memanfaatkan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang terpadu serta berkelanjutan.
Kemudian kata Laode yang kedua adalah, revisi terkait peraturan daerah harus dipercepat, agar segera memberi pengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
“Karena sejalan dengan program strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mentargetkan bahwa kiranya revisi dari RT/RW tersebut agar segera dapat ditetapkan” tegasnya.
Terakhir dalam sambutannya, Laode meyakini ketika peraturan daerarah terkait tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo disetujui, akan berdampak positif terhadap dunia usaha.